Pria Bunuh Mertua Ditangkap Polisi saat Santai di Teras Rumah, Barang Bukti Disita

MUSI RAWAS, iNews.id – Polisi menangkap Inu Arpani berusia 26 tahun, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawa. Inu ditangkap karena membunuh mertuanya.

Tersangka, dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pukul 09.00 WIB, Senin (26/6/2023).

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Mulyo Harjo,” ujar Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo di Mura, Selasa (27/6/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan laporan dari warga mengenai keberadaan tersangka di kediamanya. Selanjutnya, kata dia anggota langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

“Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada di lokasi sedang santai,” katanya.

Saat ditangkap, lanjut dia tidak ada perlawanan dari tersangka. Menurutnya, petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka.

“Satu helai kaus berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru,” ucapnya.

Diketahui, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur di kamar sendirian, tiba-tiba korban (Rudi Hartono) datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).

Merasa takut, MA kemudian berlari keluar kamar dan menelepon tersangka (Inu Arpani) mengungkapkan, ingin diperkosa oleh  korban.

Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, tersangka mencari kehalaman depan rumah karena sesuai keterangan MA korban sedang duduk di depan halaman rumah.

Saat itu, korban langsung melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

Korban tewas akibat luka tikam di bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan. Setelah itu, tersangka melarikan diri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *