Polisi Sergap Pengedar Narkotika di Empat Lawang, 224 Paket Ganja Diamankan

Empat Lawang, Sumselupdate.com – Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 224 paket ganja dari seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 10.00 wib. Pelaku yang diamankan atas nama Zulfikar bin Dalimi (35) merupakan seorang petani yang tinggal di daerah tersebut.

Dalam operasi penangkapan ini, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang bersama dengan anggota Polsek Pendopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 224 paket ganja golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto 1.050 gram, 72 paket ganja jenis yang sama dengan berat bruto 400 gram, dan 23 paket besar dengan berat bruto 250 gram. Jumlah keseluruhan berat bruto barang bukti diduga narkotika tersebut mencapai 1.700 gram (1,7 Kg).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna hijau, satu buah timbangan merk Tahita, 21 keping obat Merk Ifarsyl, dan satu buah tas warna hitam merk Asus.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin didampingi Kasih Humas Kompol Hidayat mengatakan, kronologi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah merasa informasi tersebut akurat, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket ganja dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di berbagai tempat seperti di dalam kantong plastik, tas, dan di atas meja. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut kini telah diamankan dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *