TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Polisi Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim meringkus dua tersangka pencurian pipa pertamina di Muara Enim, sedangkan lima pelaku lain yang kabur masih diburu aparat.
Dua pelaku pencurian pipa Pertamina ini bernama Sumardi (31) dan Rio Aditya Pratama (25) keduanya warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dibekuk Polsek Rambang Lubai, Minggu (25/6/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi didampingi Kasi Humas RTM Situmorang, mengatakan kedua pelaku diamankan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perbuatan kedua pelaku melakukan pencurian diketahui bermula ketika petugas sekuriti melakukan patroli rutin di dalam kawasan Yard Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, melihat bekas jejak pipa besi di atas permukaan tanah yang dipindahkan dari dalam Yard Base Camp ke arah hutan.
“Sekuriti bersama rekannya menelusuri jejak tersebut hingga sampai di dalam hutan. Lalu mendengar bunyi suara pipa besi yang sedang di potong. Setelah itu mereka kembali lagi ke Yard Base Camp untuk meminta pertolongan kepada rekan kerja securiti lainnya,” ujar Henrinadi.
Lantas, sekuriti tersebut kembali lagi ke dalam hutan mendapati tujuh orang. Dua pelaku sedang berada di dalam mobil truk sedangkan lima pelaku sedang menaikkan pipa besi ke dalam bak mobil.
Pada saat disambangi rombongan sekuriti, kata dia, lima orang pelaku yang sedang menaikkan pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut langsung pergi melarikan diri.
Sedangkan dua pelaku berada di dalam mobil berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning Nopol BG 8447 UC dan 30 batang pipa besi milik PT Pertamina.
“Atas kejadian tersebut pihak PT Pertamina mengalami kerugian Rp 42 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Henrinadi, dirinya memerintahkan anggotanya menuju lokasi kejadian untuk mengamankan kedua pelaku. Hasil introgasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama 5 orang lainnya yang berhasil kabur.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk lima pelaku yang indentitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,”pungkasnya.












