Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, menghadirkan tiga oknum anggota LSM yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.
Penangkapan pelaku diungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, dan Kasi Humas AKP Ermi, pada pers rilis, Senin (13/3/2023).
Ketiga oknum tersebut adalah Pebrianto (38) warga RT 05, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, Suandi (39), warga RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.
Kapolres menjelaskan, keberadaan LSM adalah lembaga swadaya masyarakat, yang di bentuk secara perorangan atau kelompok, dengan tujuan utama membantu masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
Sedangkan tiga oknum LSM ini diduga mencari keuntungan untuk diri sendiri, dengan cara menakut-nakuti dan meneror dan mengintimidasi.
“Yang kami tangkap adalah oknum orangnya, bukan LSM,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, Keberadaan polisi adalah negara, sementara bentuk pemerasan itu premanisme.
“Saya tidak mengamankan LSM. Namun saya mengamankan premanisme,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Pebrianto sempat berkelit kalau telah melakukan dugaan pemerasan.
“Cuma minta batu dana BBM saja,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan kalau dirinya dua kali berkomunikasi lewat WA dengan korban kasek SMA Negeri di Lubuklinggau.
Pebrianto juga mengaku telah melakukan hal yang sama di sejumlah kabupaten kota di Sumsel. Sebelum di Lubuklinggau ketiganya dari Kabupten Ogan Ilir. Disana sama mereka mengirim surat minta klarifikasi.
“DI OI Sama minta uang BBM juga, dikasih Rp2,5 juta,” tukasnya.
Meski tersangka masih mengelak, namun Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menegaskan kalau jejak digital tidak bisa dibohongi. Menurut Kapolres jejak digital tersangka meminta uang Rp 20 juta, kemudian ditakuti akan dilaporkan Polda dan Jaksa.
“Sebelum diserahkan uang itu, pelapor Ketua MKKS melapor dulu ke Polres. Bahwa mereka merasa diperas,” pungkasnya.












