Palembang, Sumselupdate.com- Sebanyak 9 orang tersangka ditangkap Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel diduga melakukan tindakan pidana ilegal mining saat berada di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)
Tepatnya ke 9 orang tersangka itu saat berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Kamis (04/05) malam.
Para tersangka itu ditangkap saat melakukan pengangkutan batubara itu terdiri dari 8 supir dan satu pemilik kendaraan.
Ke delapan orang tersangka sebagai supir yakni, AS (32), MA (29), AA (27),UE (29) ke empat tersangka itu merupakan warga asal Lampung, selanjutnya, BS(36) YP (31) kedua tersangka merupakan warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur.
Dan sang pemilik kendaraan yang digunakan tersangka AS (32) yakni BB (45) merupakan warga asal Jakarta Selatan.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, berupa truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton. Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara. Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.
Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton. Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018, No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.
Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.
Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.
“Sembilan orang pelaku yang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023.
Yang berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.












