Pimpinan Pesantren di Bengkulu Cabuli Santriwati, Diduga Jumlah Korban Banyak Namun Tidak Melapor

BENGKULU, KOMPAS.com – Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Bengkulu, Si (67) sebagai tersangka karena mencabuli santriwati berusia 17 tahun.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna mengatakan, ditetapkannya status tersangka berawal dari laporan pihak keluarga korban ke polisi karena aksi asusila Si yang mencabuli santriwatinya.

“Tersangka mengimingi pekerjaan pada korbannya di pesantren. Memanggil korban ke ruangannya lalu terjadilah tindakan asusila,” ujar Yana dalam konfrensi persnya, Jumat (9/12/2022).

Kapolres menjelaskan, ditahannya SA setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dimana kejadian tersebut dialami salah satu santriwati yang masih berusia 17 tahun.

“Dari pengakuan korban, korban diminta membersihkan ruangan, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul, dan korban dijanjikan akan menjadi karyawanan di pondok pesantren,” tambah Kapolres.

Meski sudah resmi ditahan, Kapolres mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara. Sebab diduga kejadian ini sudah sering terjadi di pesantren tersebut, namun para korban takut untuk melapor.

“Kita masih dalami lebih jauh perkara ini. informasi yang didapat emang korbannya ini sudah banyak, namun ada yang tidak melapor,” demikian Kapolres.

Dari pantauan kompas.com, Jumat (9/12/2022) tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *