Pensiunan PNS di Palembang Jadi Korban Kejahatan Perbankan, Alami Kerugian Ratusan Juta

Palembang, Sumselupdate.com — Seorang wanita pensiunan PNS yang bertugas di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur, Banyuasin mengaku menjadi korban tindak pidana kejahatan perbankan dari salah satu bank swasta di Kota Palembang.

Maimuna (65) Warga Perumnas Griya Sejahtera Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin merasa ditipu terkait dengan tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiunnya sebagai PNS.

Atas itu, ia sudah melapor ke Polrestabes Palembang yang ditangani Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pada Agustus 2022 lalu, dan sudah melakukan gelar Perkara pada Januari 2023.

Maimun mensinyalir ada top-up (melakukan pinjaman baru) yang dirasa tanpa sepengetahuan dan persetujuaannya dimana nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan tudingan pihak bank memanfaatkan surat kuasa yang tandatangannya diduga juga dipalsukan.

Maimun mengaku akibat permasalahan tersebut sudah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

“Untuk sekarang klien kami cuma menerima uang pensiun senilai 120 ribu rupiah perbulannya dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah perbulan,” ungkap Yofi Efrizal,SH selaku kuasa hukum Maimun dari LBH Puskotara Sumsel, Kamis (16/3).

Yofi Efrizal atas kerugian yang dirasa oleh korban, pihaknya bahkan telah melayangkan somasi ke terhadap pihak terkait. Baik kepada bank BUMN tersebut maupun terhadap PT Taspen selaku pihak yang mengeluarkan dana pensiun.

Namun, dari pihak Bank Swasta tersebut tak kunjung ada respons, sedangkan dari PT Taspen mereka menegaskan jika permasalahan itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.

Yopi Efrizal membeberkan permasalahan yang dialami dari kliennya ini bermula di bulan Juni 2016 usai pensiun dari PNS dimana kliennya itu mengajukan pinjaman kredit ke bank swasta yang dilaporkan tersebut senilai Rp220 juta.

Dalam perjanjian kredit disebutkan jika kliennya diharuskan membayar cicilan kredit sebesar Rp3,480 juta per-bulan yang dipotong langsung dari uang pensiun pelapor sebesar Rp3,770 juta dengan tenor selama 180 bulan atau 15 tahun.

Namun, baru berjalan dua tahun tepatnya 2018 ada lagi persetujuan pemberian kredit terhadap kliennya sebesar Rp77,7 juta namun kali ini berupa pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih milik anak perusahaan Bank Swasta tersebut.

“Setelah klien kami menanyakan ke OJK diketahui ternyata kedua pinjaman telah berakhir atau lunas. Tapi sampai tahun 2021 gaji pensiun klien kami terus dipotong dan diklarifikasi ke Bank Swasta tersebut,

“Lalu klien kami ke OJK Regional Sumbagsel didapati ada tiga perjanjian kredit yang diakui tidak pernah sama sekali ditandatangani oleh klien kami,”

Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dibuat Maimun ini, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harris Dinzah,SH,SIK melalui Kanit Pidsus, Iptu Ledi Utomo menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih lidik, pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasinya dan telah dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Sementara terpisah juga di konfirmasi kepada pihak terlapor KCP KB Bukopin Cabang Palembang yang langsung ditanggapi oleh Branch Manager KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi menjelaskan pihaknya telah memberikan penjelasan yang detail kepada penyidik unit Pidsus Polrestabes Palembang.

“Ibu pelapor ini ada pinjaman dengan kelengkapan dan foto tanda tangan semuanya lengkap. Kami juga sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh OJK Kanreg VII Sumbagsel setelah dijelaskan dan setelah itu OJK tidak ada lagi tanggapan,” ucapnya.

Munarco mengira perkara yang menimpa pihaknya itu, sudah selesai sebab tidak sama sekali terjadi adanya dugaan mala administratif yang dialami oleh nasabahnya tersebut.

“Dan kami kira sudah selesai tapi ternyata justru dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Munarco dikonfirmasi melalui telepon.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *