Pelaku Penodongan yang Meresahkan di Kampung Kapiten Palembang Diterjang Peluru Petugas

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Reskrim Polsek SU I Palembang berhasil meringkus pelaku penodongan yang sangat meresahkan di seputaran wilayah Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelaku itu adalah Tegar (18), warga Kampung Kapiten, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Palembang. Tegar ditangkap beberapa waktu lalu, saat melakukan aksinya di Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Bahkan pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas di kaki kanannya, karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan penusukan terhadap anggota menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan pelaku merupakan DPO kasus 365 KUHP yang merupakan target operasi (TO) pihaknya dengan laporan polisi sebanyak enam kali.

“Pelaku ini merupakan TO kita yang melakukan tindak pidana 365 KUHP dengan melakukan penodongan, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” jelas Kompol Firdaus saat diwawancarai wartawan pada Kamis (16/3/2023).

Firdaus menjelaskan pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah seputaran Kampung Kapiten, daerah Kelurahan 7 Ulu hingga di bawah Jembatan Ampera.

“Selain ada di kita, laporan polisi mengenai pelaku juga ada di Polrestabes Palembang dengan kasus yang sama. Pelaku sendiri merupakan resevidis kasus yang sama dan baru keluar satu tahun lalu,” terangnya.

Untuk modus operasi pelaku sendiri, lanjut Kapolsek SU I Palembang, dirinya menyasar korban yang sedang bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku melakukan penodongan dengan menggunakan sajam jenis pisau dan melakukan perampasan barang berharga milik korban.

“Untuk barang yang dirampas oleh pelaku dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, semuanya handphone karena bisa cepat dijual dengan harga miring dan uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang lain kita amankan berupa satu buah sajam jenis pisau dan puluhan kotak handphone. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *