Merasa Terancam, Suparman Rebut Pisau dan Tusuk Korban Hingga Tewas

PalembangSumselupdate.com – Berawal dari ketidaksengajaan terinjak kaki di acara takziah, dua orang yang saling bertetangga cekcok mulut hingga diakhiri dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, tak lama kemudian tersangkanya yang bernama Suparman (46), diserahkan pihak keluarga ke Polsek Seberang Ulu I Palembang.

Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, satu buah topi milik korban, pakaian korban, dan celana pendek warna hitam.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo saat press release pada Senin (27/3/2023), menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Teguh Wijaya (42) warga Jalan Semeru, Kecamatan SU I Palembang, dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham.

“Di mana tersangka satu hari sebelum kejadian, sempat menginjak kaki korban saat melayat ke rumah tetangga meninggal dunia. Jadi mereka masih bertetangga. Saat kejadian ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX,” ungkap Kompol Firdaus.

Pada saat bertemu di TKP Jalan Semeru, keduanya berpapasan sambil membawa motor masing-masing. Lalu korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.

“Ketika tersangka menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka pisau tersebut. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari, namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka, dan tersangka kabur menggunakan sepeda motornya,” terang Firdaus.

Tiba takdirnya, ketika melintas di TKP kedua, yakni Lorong Majapahit IX tersangka yang terjatuh dari sepeda motor, hendak dipukul korban dengan kayu.

Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.

“Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan ke arah keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban yang dimana awal mulai permasalahan karena tidak sengaja menginjak kaki korban.

“Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Saya tidak sengaja menginjak kakinya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *