S (31), warga Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, ditangkap Polres Karawang.
Dia merupakan pelaku penganiayaan hingga tewas Frimuldani (37), warga Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang merupakan pemilik toko jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.
Kapolres Karawang AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi penganiayaan Frimuldani pada Selasa (18/7/2023) pada pukul 22.30 WIB.
Ketika itu S, yang sudah mabuk, merasa minuman keras (miras) yang dikonsumsinya masih sangat kurang.
Kemudian dia pun mendatangi toko jamu Frimuldani, yang kebetulan juga menjual miras.
Sambil sempoyongan, S kemudian meminta satu botol miras kepada Frimuldani.
Dia meminta Frimuldani untuk memberikannya cuma-cuma atau secara gratis.
“Tetapi korban ini tidak mau memberikan gratis. Korban kemudian memberikan uang Rp5 ribu kepada pelaku, ” kata dia saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).
Kepada polisi, S mengaku kesal. Mungkin karena keberaniannya untuk melakukan aksi premanisme tersebut hanya dihargai Rp5 ribu.
Dia pun kemudian naik pitam kemudian menusukkan pisau ke arah tubuh korban.
Korban mengalami enam luka tusukan di perut, dada, dan pinggang. Korban kemudian dibawa ke puskesmas dan rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia ditahan pada tahun 2015 dan dihukum lima tahun penjara, ” kata Wirdhanto
Atas perbuatannya, kepada S disangkakan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.












