KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Korupsi dana desa menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Banyaknya korupsi dana desa masuk dalam tiga terbanyak kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno dalam sosialisasi dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (28/09/2022).

Rino mengungkapkan, hasil survei ternyata menunjukkan korupsi dana desa merupakan tiga korupsi teratas dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu terbukti dengan adanya 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa.

“Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan tidak ada lagi aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” kata dia.

Ia menyebut, persoalan banyaknya korupsi dana desa juga dipengaruhi oleh minimnya SDM yang belum mengetahui dan paham akan regulasi keuangan desa.

Menurutnya, dengan pemahaman anti korupsi diharapkan akan terbentuk budaya anti korupsi di tingka desa.

Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam megawasi penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan, pembangunan dan pioritas penggunaan dana desa.

“Sebenarnya masih banyak kepala desa yang ingin bekerja dengan baik, tetapi tidak mengetahui langkah-langkahnya,” ungkap Rino.

Baca Juga : Kisah Maryadi, Nelayan Tradisional Muara Angke yang Berjuang Sekolahkan Anak hingga Sarjana

Sosialisasi dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi ini dibuka oleh Bupati Purworejo Agus Bastian dan dihadiri oleh kepala perangkat daerah, camat, dan sejumlah perwakilan kepala desa.

Bupati mengatakan, bahwa desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia.

Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa.

Menurutnya, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tidak kurang Rp 468 triliun Dana Desa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2015 sampai sekarang,” ungkap dia.

Bupati menambahkan dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi.

Keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas.

“Jika desa sudah antikorupsi, maka diharapkan akan benar-benar terwujud desa yang makmur, gemah ripah loh jinawi,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *