Korupsi Dana Kompensasi Hutan di Muaraenim, Mantan Plh Kades dan Ketua BPD Divonis 1,8 Tahun Penjara

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Sigarmanudin, untuk terdakwa Mariana dan Safarudi masing – masing divonis 1,8 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/3/2023)

Keduanya divonis terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME) yang merugikan negara negara Rp15 miliar lebih.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Dedi Sigarmanudin, Mariana dan Safarudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Sigarmanudin, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsiser tiga bulan kurungan,” ungkap Hakim

Terdakwa Dedi Sigarmanuddin juga dihukum pidana tambahan wajib mengganti uang penganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas Hakim

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni M ariana dan Saparudin dihukum masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya rugikan negara Rp15 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) JPU Kejari Muara Enim, menuntut empat tahun penjara terdakwa Dedi Sigarmanudin Ketua Tim 11 dan menuntut tiga tahun penjara terdakwa Mariana Plh Kades Darmo serta menuntut terdakwa Safarudi selaku Ketua BPD.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak mengembalikan uang kerugian negara.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.

Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Dedi Sigarmanudin empat tahun penjara, terdakwa Mariana tiga tahun penjara dan terdakwa Safarudin dituntut tiga tahun penjara,” ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023).

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga di denda masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu para terdakwa seperti terdakwa Dedi Sigarmanudin juga dibebankan membayar UP Rp2,3 miliar jika terdakwa tidak membayar UP diganti hukuman pidana 1,4 tahun penjara, untuk terdakwa Mariana wajib mengembalikan UP sebesar Rp41 juta apabila tidak membayar UP diganti pidana satu tahun penjara dan terdakwa
Safarudin wajib mengembalikan UP sebesar Rp39 juta apabila tidak membayar UP diganti pidana 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Mariana Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muaraenim dan Safarudin selaku Ketua BPD.

Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.533.653.000,00 tahun 2019.

Dalam dakwaan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi menyalahgunakan Dana kompensasi hutan pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes.

“Bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muaraenim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” urai Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaraenim saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp15.533.653.000,00 (lima belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *