Palembang, Sumselupdate.com – Rasa kecewa berat dan tak terima begitu ditunjukkan terhadap keluarga Mulyadi (47) korban salah satu dari 12 korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Slamet Tohari alias Mbah Slamet si dukun pengganda uang asal desa Balun.
Itu ditunjukkan, dengan langkah yang diambil istri korban Dolly Qodri Any (39) yang mengambil pengacara untuk menuntut keadilan terhadap atas tindakan pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh Mbah Slamet (45).
Hal itu disampaikan oleh M Rizky Wahyu Pratama SH, sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga Alm. Mulyadi (47) menegaskan bahwa kliennya menuntut tersangka untuk dihukum seberat-beratnya.
Seperti diketahui Mbah Slamet (45) disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
“Kami dari pihak keluarga meminta hukuman paling berat yakni hukuman mati,”ucap kuasa hukum adv. Rizki Wahyu Pratam SH.
Lebih lanjut, disampaikan hingga kini kliennya tersebut kini sudah berada di kabupaten Banjarnegara guna melakukan pengurusan jenazah Mulyadi yang rencananya akan dikebumikan di Palembang.
“Yang ke Banjarnegara hanya perwakilan saja, sementara kapan akan dikebumikan dan dimana bukan kapasitas saya untuk menjawab,”tutup M Rizky yang bergegas.
Sementara Informasi terbaru mengenai identitas dari 12 korban yang ditemukan dalam 5 liang yang berada di perkebunan milik tersangka di desa Balun, Banjarnegara.
Diketahui pihak kepolisian terus melakukan identifikasi, hasilnya kini sudah 6 jasad yang teridentifikasi.
Diantaranya yakni Paryanto warga Sukabumi, Mulyadi warga Palembang, Irsad warga Lampung, Wahyu Tri Ningsih warga Lampung (istri Irsad), Suheri warga Lampung, Riani warga Lampung (istri Suheri).












