Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap residivis kasus pembunuhan sadis Nanda Efreyadi (21). Dia ditangkap di Palembang setelah beberapa kali melakukan pembegalan karena kecanduan judi online.
“Benar, tersangka yang kita tangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan sadis yang korbannya tewas dengan puluhan luka tusuk,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan di Mapolda Sumsel, Kamis (9/9/2021).
Tersangka Nanda ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan HP bersama seorang rekannya berinisial D. Saat ini D masih diburu polisi.
Penangkapan Nanda dipimpin Kanit III AKP I Putu Suryawan pada Selasa (7/9) kemarin saat sedang berjudi. Selain merupakan residivis kasus pembunuhan, Nanda pernah dibui terkait kasus pencurian dengan kekerasan juga.
“Ditangkap Selasa kemarin oleh Unit III, sedang di warnet, berjudi. Tersangka ini juga residivis kasus 365 (KUHP) pencurian dengan kekerasan,” kata Christoper.
Rebut HP Wanita Bermotor hingga Jatuh
Dalam aksi terakhir, tersangka melakukan aksi begal HP bersama rekannya berinisial D terhadap korban seorang wanita. Para pelaku merebut paksa ponsel korban wanita yang tengah mengendarai motor, sehingga korban pun terjatuh dari atas motor.
“Tersangka ini mengambil HP korban secara paksa. Terjadi tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari motor dan tersangka bersama DPO kabur melarikan diri,” katanya.
Para pelaku yang terjatuh kemudian kabur dengan meninggalkan motor yang mereka gunakan untuk membegal HP korban. Motor tersebut sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
“Karena panik terjatuh, para pelaku meninggalkan motornya di TKP. Motor itu kini sudah diamankan di Mapolrestabes,” terangnya.
Dari laporan korban di Mapolrestabes Palembang, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya. Hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi online (slot).
“Laporan korban ada di Polrestabes. Dari laporan itu kita menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan hasil kejahatan menurut tersangka ia gunakan untuk judi slot (judi online),” kata Christoper.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Satu pelaku lagi sedang kita buru,” jelasnya.(jbr/jbr)