Dua Terdakwa Divonis Bebas Terkait Kasus Dugaan Penipuan, JPU Pikir–pikir

Palembang, sumselupdate.com – Dua Terdakwa Dra Elty Miati dan Sarjono divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, di PN Palembang, Kamis (11/5/2023).

Keduanya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan penggelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang yang membuat PT Pusri mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa I Dra Elty Miati dan terdakwa ll Sarjono terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Dra Elty Miati dan terdakwa ll Sarjono dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir Pikir terhadap putusan tersebut

“Pikir-pikir yang mulia,” tegas JPU Kiagus Anwar melalui virtual.

Sebelumnya dua terdakwa Elty Miati Direktur Utama PT Amanah Jaya dua tahun penjara dan Sarjono Komisaris PT Amanah Jaya dituntut tiga tahun penjara penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (6/4/2023).

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan penggelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang yang membuat PT Pusri mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.

Saat ini kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan atau sementara menjadi tahanan Kota.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU  Kiagus Anwar, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Elty Miati dan terdakwa II Sarjono mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP majatuhi pidana terhadap terdakwa I Elty Miati hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan terdakwa II Sarjono selama 3 (tiga) tahun penjara,” sebut JPU di persidangan.

Berdasarkan dakwaan JPU, sebelumnya PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pupuk/ Barang di Gudang Lini III Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan PT. Amanah Jaya dalam hal ini diwakili terdakwa I Elty Miati sebagai Direktur Utama PT. Amanah Jaya dan terdakwa II Sarjono sebagai Komisaris PT Amanah Yaya merupakan perusahaan yang memiliki Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dalam penanganan Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pupuk barang di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, berdasarkan stok opname diketahui terdapat selisih kurang stok fisik pupuk sebanyak 523,95 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pimpinan PT Amanah Jaya.

Berdasarkan rapat tersebut telah disepakati dan tertuang dalam berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono bertindak untuk mewakili PT. Amanah Jaya/diri sendiri yang bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di Gudang Perintis sejumlah 523,95 ton dengan nilai sesuai harga pupuk non subsidi yaitu Rp.4.150.000,per ton.

Dikarenakan tidak ada kelanjutan dari terdakwa II Sarjono bin Suratno selaku kuasa direktur utama PT Amanah Jaya untuk melakukan pembayaran, sehingga pada tanggal 09 Mei 2018 pihak PT. Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Pupuk Sriwijaja mengalami kerugian sebesar Rp.2.174.329.500.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *