Dua Residivis Begal di Jalan Bantilan Palu Diringkus Aparat

Tim Opsnal polsek palu barat di pimpin oleh Kanit Reskrim telah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Curas di jalan Bantilan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Kamis malam (18/5/2023).

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengungkapkan Pada hari Kamis 18 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima laporan pencurian dan kekerasan di jl Bantilan Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu.

Kemudian Personil Polsek Palu Barat dipimpin Kanit Reskrim Palu Barat Aiptu IW Saskara mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Palu Barat untuk pengembangan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Modus operandi lanjut Kapolsek Palu Barat, pelaku menemui korban MGP warga Jalan Bayam dan berpura-pura motornya kehabisan bensin dan meminta korban utk membantu mendorong motor pelaku ke arah jalan Bantilan.

Sesampainya di pertigaan Jalan Bantilan, pelaku minta korban berhenti untuk memberikan bensin motornya. Namun tiba-tiba pelaku S menodongkan gunting ke leher korban dan meminta untuk tidak berteriak.

Kemudian pelaku mengambil Handphone milik korban. Namun korban seketika itu melakukan perlawanan. Sehingga para pelaku memukul, membanting dan menyeret korban, dan saat itu korban terus berteriak minta pertolongan sehingga warga yang melintas dan masyarakat sekitar TKP yg mendengar teriakan korban mendatangi lokasi kejadian. Sehingga para pelaku mencoba melarikan diri. Namun warga dan petugas berhasil meringkusnya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui melakukan Curas (Begal) di 3 TKP. Diantaranya
di jalan Sungai Balantak (Curanmor) sepeda Motor Mio Soul GT warna biru putih. Tersangaka berinisial ML dan SN. Kemudian di Jalan Tolambu (Curas) Hp Oppo warna merah. Tersangaka ML dan SN. Selanjutnya di Jalan Ki Hajar (Curas) Hp Oppo A3S warna hitam. Tersangaka ML dan IN.

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya 1 unit Sepeda motor Honda Beat injeksi warna pink hitam tanpa Nopol, 1 unit HP Oppo A17,warna hitam

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Curanmor dan pelaku diancam dengan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek Palu Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *