Dua Komplotan Pencuri Motor di Parkiran Pasar Induk Jakabaring Diringkus, Satu Pelaku Didor!

Palembang, Sumselupdate.com – Komplotan pencuri sepeda motor di halaman parkir Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, dan parkiran kosan di Jalan Siantan Jaya, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/5/2023).

Dua pelaku curanmor itu Alex Sandra alias Alex (23), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan Heryanto alias Bandi (41), warga Dusun I, Blok S, Kelurahan Palem Raya, Kecamatan Inderalaya Utara.

Keduanya ditangkap saat berada di tempat persembunyian masing-masing.

Dalam aksinya tersangka sering berganti-ganti pasangan, tercatat dalam laporan polisi bahwa tersangka Heryanto beraksi dengan pasangan lain yang masih DPO.

Saat beraksi mencuri sepeda motor di parkiran terminal Pasar Induk Jakabaring, bahkan korban terluka akibat terjatuh saat mempertahankan motornya.

Korban Suhairi (30), warga Perum Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring ini harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 3502 TAA.

Berkat laporan korban inilah anggota unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka.

Lantaran berusaha melawan, tersangka Heryanto diberikan tindakan tegas terukur dengan timah panas di kaki kanannya.

Aksi kedua tersangka Heryanto mencuri motor di kosan Jalan Siantan Jaya bersama tersangka Alex Sandra.

Dari aksinya kedua itu, berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban seorang mahasiswa bernama Jemmy Rivaldo (23), yang sedang tidur di kosannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail membenarkan penangkapan komplotan pencurian sepeda motor, satunya spesialis di parkiran Pasar Induk Jakabaring Palembang.

“Modusnya tersangka ini mengincar motor yang ada di parkiran di saat korban ke pasar, lalu dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor,” jelas AKBP Haris Dinzah saat press release di Mapolrestabes Palembang, Rabu (24/5/2023).

Ketika pencurian itu terjadi, menurut AKBP Haris, ternyata dilihat oleh korban yang langsung mengejar tersangka sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka.

“Saat itu korban terjatuh dan terluka sedangkan tersangka melarikan diri membawa motor. Komplotan ini tiga orang dan satunya kita nyatakan DPO inisial J. Pengakuan tersangka saat ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor, dan benar seorang tersangka diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat hendak diamankan. Atas perbuatannya tersangka Heryanto dijerat Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali.

“Motor curian dijual seharga Rp3 juta di daerah Jalur. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *