PRABUMULIH, PALPOS.ID – Tak puas dengan pelayanan kekasihnya alias pasangan kumpul kebonya, Joni Hardiansyah (26), warga BTN Air Paku, Kecamatan Tanjung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, tega ‘menggarap’ A bocah 9 tahun yang merupakan anak dari pacarnya tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Joni alias Jopi menggarap bocah ingusan tersebut sebanyak lima kali sejak korban berusia 6 tahun yakni pada tahun 2020 lalu sampai Maret 2023. Aksi bejat ini dilakukannya, setiap dirinya usai menggarap pacarnya tersebut. Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.
Perbuatan tak bermoral tersebut akhirnya terbongkar, ibu korban curiga dengan perubahan pada diri anaknya. Hingga akhirnya, dirinya mendapati anaknya menangis di dalam kamar dan terdapat cairan sperma di kasur kamar.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa yang dialaminya tersebut.
Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan hal itu ke SPKT Polres Prabumulih. “Usai menerima laporan dari ibu korban, tim opsnal Satreskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku pencabulan tersebut di sebuah kontrakan dikawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH, saat menggelar press rilis, di Mako Polres Prabumulih, Jumat (17/3).
Ditegaskan Kapolres, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 UU Nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 01/2016 perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Joni alias Jopi ketika ditanya wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Joni mengaku sebelum melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya tersebut, dirinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu.
“Sudah ‘gaweke’ setubuhi ibunya, aku gaweke anaknya pulo. Sebelumnyo aku nyabu dulu,” ungkapnya seraya menuturkan dirinya tidak puas menggarap pacarnya dan dirinya juga sudah 5 kali menggarap bocah ingusan tersebut sejak tahun 2020 lalu.