Bawa Sajam, Pria Asal Pemulutan Diamankan

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kepolisian Daerah Sumatera selatan terus meningkatkan Kamtibmas di bulan Ramadhan 1444 Hijriah, di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang.

Oleh karena itu, jajarannya melaksanakan kegiatan rutin KRYD dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kerawanan Kejahatan 3C, dan Tawuran, Sabtu malam (01/03/2023).

Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa kegiatan rutin tersebut ialah kegiatan KRYD dilaksanakan pihaknya dengan cara melakukan Patroli ditempat keramaian tempat rawan melakukan tindak pidana.

Dan di tempat – tempat nongkrong para pemuda yang dijadikan tempat – tempat kumpul guna mencegah  minum-minuman keras (Miras) dan Pelanggaran Lalulintas Knalpot Racing (Brong), serta guna mengantisipasi 3C balap liar dan tawuran ujar wanita berhijab berpangkat AKBP, Minggu (02/04/2023).

Yenni menyebutkan Kegiatan KRYD bertujuan memberi rasa aman dan ketenangan pada masyarakat dengan demikian warga masyarakat dapat tenang dan nyaman berada di dalam rumah.

“Kegiatan ini semua sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas, apa lagi saat ini bulan suci ramadhan,” ungkapnya.

Menurutnya dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak belasan personil  Dit Samapta Polda Sumsel.

“Kegiatan Patroli KRYD team Tombak  4 bandung di bawah pimpinan Ipda Husnan Fikri (Danton 2 Ki 2 Sipasdal bersama 14 personil lainnya.

Dalam rangka Ops Pekat 1 musi 2023, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 wib tepatnya di Jalan Mayjen Jusuf Singadekane Simpang Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang.

Disaat melaksanakan Patroli Hunting, telah menghentikan pengendara sepeda motor merk MX BG 6200 warna hitam, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

Ditemukan padanya barang berupa senjata tajam jenis cap garpu bergagang kayu yang dibungkus kertas, yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan.

“Adapun identitas pelaku yakni Herliyadi (42) yang berprofesi sebagai buruh Warga Dusun 4 RT 05 Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Terhadap pelaku Herliyadi serta berikut barang bukti diamankan langsung diserahkan kepada Piket SPKT Polsek Kertapati Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum,” tegas Yenni.

Yenni menyampaikan, bahwa kegiatan KRYD dan hasilnya mengedukasi serta memproses pelaku yang membawa sajam dan mengamankannya diduga akan melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan kita serahkan ke Polsek setempat.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk memberikan himbauan kepada anak – anaknya senantiasa mematuhi lalulintas dalam berkendara serta mengajak untuk tidak berkumpul atau nongkrong di jalanan.

Ini semua guna menghindari tawuran serta kenakalan remaja lainnya, dan Polri mengajak masyarakat apabila di seputaran lingkungannya terjadi tindak kejahatan gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

Tolong sampaikan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp pengaduan Banpol ke 0813-70002-110 kami akan hadir menindak lanjuti pengaduan tersebut.

Kemudian pelaku atas nama Herliyadi kita kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *