Akhirnya Raja Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, Ini Total Kejahatan yang Dilakukannya

infosumsel.ID – Sangat meresahkan, akhirnya raja pencurianmotor (curanmor) di Palembang dengan 39 TKP ditangkap tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes. Raja pencurian motor di Palembang ini ditangkap pada hari Selasa, 13 Desember 2022 sekitar pukul 23.40 WIB.  Diketahui bahwa raja pencurian motor di Palembang ini, berinisial JH (29) merupakan warga Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kapoltestabes Palembang, Kombes pol Mokmahad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinza membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap. “Aksi terakhir yang dilakukannya terjadi pada  pada 4 Mei 2022, sekitar pukul 19.33 WIB di Halaman parkir Minimarket tepatya di Jalan R Najamudin, Kecamatan Sako, Palembang,” ujarnya Rabu 14 Desember 2022. Berawal saat korban yakni Anggi (23), warga Jalan Rustini Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang, sedang berbelanja di TKP. Korban memakirkan motor miliknya di halaman parkiran Minimarket tersebut dalam keadaan terkunci stang.

Setelah 10 menit belanja dan kembali ke parkiran kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi, hingga melaporkan ke Polsek Sako Palembang. “Pelaku ini merupakan DPO kita yang telah lama kita cari,” jelasnya. Pada saat akan ditangkap, pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. “Pelaku kita berita tindakan tegas dan terukur di kakinya,” katanya.

Tidak hanya menangkap pelaku namun anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK Asli. Sepeda motor merek honda Honda Nopol BG 6169 ACS berikut dua buah kunci motor. Satu unit sepeda motor merek yamaha Jupiter MX nopol BG 3432 JW, satu buah kunci letter T berikut mata kunci.  Kemudian, satu buah jaket merek NAUTICA yang digunakannya saat beraksi. “Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kuruangan penjara di atas 7 tahun,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *