Mahasiswa di Maluku Utara berinisial YY alias O diduga dianiaya oleh empat oknum aparat Polres Halmahera Utara.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).
Menanggapi hal itu, Polda Maluku Utara mengaku telah menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum yang bertugas di Polres Halmahera Utara terhadap korban YY.
Penjelasan Polda Maluku Utara
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani baik secara pidana maupun etik kepolisian.
Untuk tindak pidananya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sementara etik ditangani oleh Propam.
“Perintah bapak Kapolda kita tindak tegas, pertama kita lakukan secara pidana yang dilakukan Krimum, kedua secara etik ditangani oleh Propam,” kata Michael.
Dia memastikan ada empat oknum polisi yang saat ini sudah ditahan.
“Anggota sudah ditahan tadi sore di Polres Halut yang berjumlah empat orang,” tuturnya.
Bantah soal paksaan minta maaf ke anjing
Di sisi lain Michael membantah, jika korban dipaksa minta maaf ke anjing.
Menurutnya, yang bersangkutan hanya diminta membuat video testimoni permohonan maaf atas unggahan yang ia buat di media sosial.
Baca Juga : Jokowi Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan