TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Tiga sekawan pencuri besi pembatas tol Prabumulih – Indralaya (Palindra) diringkus Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Miris, satu dari tiga sekawan pencuri besi pembatas tol Palindra adalah AD (16) yang masih duduk di bangku SMP.
Tepatnya aksi pencurian besi pembatas tol Palindra terjadi di STA 63+200 Desa Jungai milik PT HKI dengan harga besi bernilai puluhan juta
rupiah.
Selain AD yang masih duduk di bangku SMP, dua tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni Geri (20) warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur dan Aldo (19) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.
Saat diringkus polisi tiga pelaku hendak menjual besi hasil curian ke tukang rongsokan, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 12.30.
Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dan 10 buah besi pembatas jalan tol dimana satu besi seharga Rp 1 juta.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH mengungkapkan penangkapan terhadap tiga pelaku saat tim macan RKT melakukan patroli di wilayah hukumnya.
“Petugas kami melihat ada 3 laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan dibagikan depan ada besi pembatas tol. Ketiganya saat itu menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga diamankan petugas,” ungkap Kapolsek dalam rilis di Mapolsek RKT, Rabu (14/6/2023).
Ipda Santy menegaskan setelah diintrogasi oleh jajarannya, tiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan besi tersebut didapat dari hasil mencuri di tol.
“Setelah dikoordinasikan ke anggota BKO Brimob PT HKI ternyata membenaekan ada kehilangan besi pembatas tol bahkan sudah sering. Ditaksir kerugian dialami PT HKI akibat pencurian besi ini mencapai Rp 40 juta,” ungkap Kapolsek seraya menuturkan pihak HKI telah melapor ke Polsek RKT.
Menurut Kapolsek, tiga pelaku ini merupakan pekerja yang bertugas menanam rumput dan bunga di jalan tol Prabumulih – Indralaya namun justru melakukan pencurian.
“Jadi mereka ini bekerja di tol itu sebagai penanam bunga dan rumput, mungkin melihat besi-besi itu menjadi tergoda dan mereka ambil untuk dijual,” katanya.
Perwira yang sebelumnya bertugas di Polres Pali ini menegaskan, atas perbuatannya tiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Geri dan Aldo mengaku mereka baru sekali melakukan pencurian tersebut dan apesnya langsung diringkus polisi.
“Kami itu melihat besi itu berserakan lalu kami ambil, rencana mau di jual kiloan ke tukang rongsokan yang sering lewat di situ tapi malah polisi patroli langsung menangkap kami,” bebernya.
Geri mengaku dirinya dan dua teman baru kali pertama melakukan pencurian dan jika banyak yang hilang maka bukan mereka pelakunya. “Kalau dijual Rp 2000 per kilo, kami tidak tau berapa bisa dapat uang. Rencana kalau dapat untuk beli rokok dan lainnya,” sesal tiga pelaku.












