TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus penipuan.
RDY (33) warga Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan RDY diamankan Polsek Penukal Abab, dalam tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matic jenis Honda Beat yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan mengatakan Kasus ini terjadi pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 15.00 Wib, di rumah korban yang beralamat di Dusun II Desa Betung Selatan Kecamatan Abab.
“Pelaku RDY bersama suaminya JRM menelpon korban dan mengatakan ingin membeli sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Iptu Arzuan, Sabtu (3/2/2024).
Dijelaskan Iptu Arzuan, keesokan harinya pelaku RDY bersama temannya datang kerumah korban untuk transaksi pembelian motor tersebut.
Transaksi pembelian motor tersebut disepakati oleh pelaku dan korban dengan harga Rp 15 juta.
Namun ketika hendak menarik uang tunai di BRI link, RDY mengatakan sedang gangguan dan berjanji nanti akan melakukan transfer ke rekening korban.
“Karena saling percaya dan saling kenal, meskipun belum dilakukan pembayaran, korban mengijinkan pelaku untuk membawa pulang sepeda motor itu,”terangnya.
Sekian lama menunggu, uang pembelian sepeda motor tersebut tak kunjung di transfer oleh pelaku dan tidak ada kejelasan.
Korban pun kesal karena motor yang dia jual sudah hampir satu bulan tak kunjung dibayar oleh pelaku, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Penukal Abab pada Selasa (16/1/2024).
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 05 /I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2024.
Kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan anggota Team Serigala Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami amankan pada Jum’at kemarin saat kami mengetahui pelaku sedang berada dirumahnya, namun barang bukti sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan dalam proses pencarian,”ungkapnya.
Dihadapan petugas RDY mengakui perbuatannya yang telah menipu korban dan tidak ada etikad baik untuk melakukan pembayaran.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tersebut tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lagi. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi Rek koran bank, Foto dan Screen Shot Chat WhatsApp,”tandasnya.