PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) warga Sako Palembang bandar pengedar sabu sebanyak 9 paket, kompak mengaku nekat bisnis haram untuk menghidupi keempat orang anaknya yang masih kecil-kecil.
Hal itu, diterangkan pasutri yang diketahui bernama Tri Saputra dan Ikariani menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 25 Januari 2024.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, sedikit kaget bahwa kedua terdakwa merupakan pasutri yang memiliki empat orang anak.
Lebih mengagetkan lagi, dari keterangan kedua pasutri ini mengaku nekat bisnis jual beli sabu untuk menghidupi keluarga sehari-hari.
“Uangnya untuk makan anak-anak dirumah,” kata terdakwa Tri Saputra suami terdakwa Ikariani diruang sidang.
Diterangkannya juga, bahwa barang haram berupa 9 paket sabu dengan berat netto lebih dari 11 gram dititipkan oleh seseorang yang bernama Rangga (DPO).
Jumlah sabu tersebut, kata terdakwa Tri Saputra untuk dijual total harganya Rp9 juta, apabila terjual semua maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Keterangan tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Okrani yang merupakan istri dari terdakwa Tri Saputra sembari menahan sedih dan mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara, diwaktu bersamaan jaksa Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH turut menghadirkan dua orang saksi polisi yang menangkap kedua terdakwa.
Di persidangan kedua saksi polisi menerangkan, para terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.
Diterangkan saksi, saat ditangkap semula ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu.
Dan saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan para terdakwa, kembali ditemukan 4 paket sabu lainnya.
“Sehingga total barang bukti yang didapat ada 9 paket sabu,” terang saksi polisi.
Saat diinterogasi, ternyata semula ada 11 paket sabu dan telah terjual 2 paket sabu, hingga tinggal tersisa 9 paket sabu dengan berat netto 11 gram lebih.
Dari dakwaan diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian unit narkotika Polrestabes Palembang.
Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.
Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.
Akibatnya, pasutri ini sebagaiman dakwan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan yang bakal digelar Kamis pekan depan, terdakwa pasutri ini akan menghadapi tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Palembang.