KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Polisi meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pinggir jalan Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku Nang (50), warga Desa Berkat SP Padang, Kabupaten OKI, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek SP Padang.
Penganguran ini diamankan oleh Team Macan Komering Polsek SP Padang, pada Minggu 21Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek SP Padang, AKP Budi Santoso SH didampingi Kasi Humas Polres, Iptu Hendi menjelaskan, untuk pelaku diamankan setelah diketahui keberadaannya.
“Atas informasi yang diketahui personel kita Team Macan Komering dengan gerak cepat langsun melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek, Senin 22 Januari 2024.
Diungkapkan Kapolsek, setelah menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dimana penangkapan untuk tersangka ini tidak melakukan perlawanan.
“Usai diamankan, pelaku saat diinterogasi, mengakui bahwa benar telah mencuri sepeda motor milik korban Wahyudi,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, untuk pelaku setelah diamankan langsung dibawa ke Mapolsek, yaitu guna proses hukum untuknya atas perbuatannya. Sehingga harus dipertanggungjawabkan.
Kapolsek menerangkan, adapun kronologis pencurian sepeda motor milik korban ini terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Dimana sepeda motor oleh korban Wahyudi yang merupakan warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI ini, sedang diparkir di pinggir jalan. Ternyata kunci kontak sepeda motor juga masih tergantung di motor.
“Dari pengakuan pelaku saat melintas di lokasi tersebut, timbul niat untuk mencuri motor korban jenis Yamaha B2W warna merah. Lalu dibawa kabur,” kata Kapolsek.
Sepeda motor itu, ditambahkan Kapolsek, oleh pelaku dibawa menuju Desa Ula Pati, Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp15 juta.
Masih dikatakan Kapolsek, atas peristiwa itu, membuat korban melapor ke Polsek SP Padang. Sehingga akhirnya pelaku bisa diamankan atas perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dalam tindak pidana curanmor, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Pada kasus turut disita sepeda motor nopol BG 6829 BAW berserta STNK. Ada jaket warna coklat juga 1 buah senter kepala. Termasuk juga sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung,” pungkasnya.