Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Hutan Mangrove, Bupati Alor: Itu Tanah Saya Beli

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjelaskan bahwa tanah milik Amon tidak masuk kawasan hutan.

“Jangankan mangrove. Kalau ada emas di situ dan saya gusur buang kenapa? Itu kan tanah milik saya yang bersertifikat,” ujar Amon.

Amon menjelaskan, tanah itu dia beli dari empat orang warga. Saat dibeli, sudah ada tanaman magrove yang ditanam oleh pemilik lahan.

Setelah membeli tanah itu, dia lalu memagarnya. Selanjutnya, dia membangun sebuah rumah. Selain rumah, di tempat itu juga dibangun aula milik Haji Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *