Tempat Pemeriksaan Imigrasi Seluruh Indonesia Kini Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia, juga tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang.Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia.