Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia, juga tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang.Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia.
Beranda
Teknologi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Seluruh Indonesia Kini Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah
Pos terkait
ANTARAXI E-Sport Championship 2023, Mahasiswa UBD Palembang Tunjukkan Kemampuan di Bidang E-sport
“Microsoft Menang di Pengadilan, Akuisisi Activision Rp 1.000 T
Penemu Nikuba: Sudah Dibantai Habis, Saya Tak Butuh Pemerintah
“17 Link Nonton Film Online Aman untuk Weekend, No LK21 dan IndoXXI!”
“Kisah Bocah Lulus Kuliah 14 Tahun Langsung Kerja di SpaceX”
Ternyata Ini Peran Strategis Bank Sampah Menurut Menteri LHK
“Asus Vivobook Slate 13 OLED Kini Lebih Bertenaga, Harganya?”












