Direktorat Jenderal Imigrasi mengesahkan penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Indonesia.
Pemasangan face recognition dimaksudkan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat internasional, contohnya perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
“Melalui Surat Keputusan Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022, Senin (21/11/2022) lalu. TPI se-Indonesia kami tambah alat teknologi pemindah wajah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui rilis yang Kompas.com terima, Jumat (9/12/2022).












