Tempat Pemeriksaan Imigrasi Seluruh Indonesia Kini Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Ia mengatakan, penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas.

“Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutur Widodo.

Penerapan IASS, lanjut dia, juga merupakan upaya menyukseskan program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan.

Teknologi IASS terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *