OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Jagat media sosial, dihebohkan dengan peristiwa seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten OGAN ILIR, menjadi korban ‘polisi tidur‘ atau garis kejut.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Facebook @Lilie Putri Rojlah, 29 Januari 2024, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Cahaya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan.
“CAHAYA MARGA VIRALLL ADE POLISI TIDO NGA JALAN LINTAS ASPAL LIOTTT…,” ujar akun tersebut.
Ditambahkan akun Facebook tersebut, peristiwa kecelakaan tunggal sepeda motor ini, sudah sering terjadi di lokasi tersebut. Diduga, kecelakaan itu disebabkan ‘polisi tidur’.
“La neman Jo Ujok Iyahh kejadian ikk tp yg sx kk parah mesin MTR pacul dan wg e tokak …kami liwat arentui lagi bincul Beno keneng Mhuess Ajelhaaa tentuk na mobil sw dtw mn nga aspal bakalll mluncattt,” lanjutnya lagi.
Berdasarkan foto-foto yang diunggah oleh akun Facebook tersebut, pengendara sepeda motor Honda beat ini merupakan seorang pria. Di foto tersebut, korban sedang dibantu oleh warga.
Korban ‘polisi tidur’ ini tampak mengalami luka-luka di bagian lututnya. Sementara itu, di foto lainnya tampak pula sepeda motor milik korban yang mengalami rusak parah.
Dimana, mesin sepeda motor korban terlepas dari body sepeda motornya. Diduga, korban melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui kondisi jalan yang terdapat ‘polisi tidur’.
Peristiwa ini mendapatkan beragam komentar dari warganet. Sebagian besar warganet menyayangkan adanya ‘polisi tidur’ yang dibangun di jalan lintas tersebut.
“Ngpe pulek jln aspal lintas buat polisi tido cak itu,” ujar netizen.
“Ikk korban yg ke 8, prediksiku se x ikk Dedek Aldi Putra Wijaya yg bkl korban selanjut y,” lanjut netizen lainnya.
“Dak boleh.semestie psag plisi tido.di aspal tu,” timpal netizen lainnya.
“Ktek akal.ngpe nga jln nk psang sweitu..jln tu nk bgske lgiade,” sambung yang lainnya.
“Klu jln lintas atau jln kabupaten stau ku dk bole di pasang polisi tedok setinggi tu,dk tau klu tu jln dsun,” kata netizen lain.
“Dak boleh jalan umum di buat polisi tedok kecuali komplek atau perumahan itu pun harus ado izin ny..,” ujar netizen lain.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut di media sosial, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto menyampaikan, bahwa pemasangan garis kejut sudah diatur.
“Itu namanya garis kejut, tidak boleh tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994,” terangnya.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Kasat Lantas, garis kejut memiliki tinggi maksimal 12 centimeter dengan lebar permukaan 15 centimeter, kelancaran 15 persen dari ketinggian yang dibuat beberapa gundukan kecil minimal 3 baris.