BANYUASIN, SUMEKS.CO – Satnarkoba Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram atau sebanyak 19 kilogram lebih.
Polisi menyerap 2 orang saat melintas di Jalan Palembang-Betung tepatnya di depan Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain barang bukti narkoba, ikut juga diamankan dua orang tersangka yaitu Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia – Indonesia.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur, Palembang-Betung.
“Kita tindaklanjuti,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim saat press release, Selasa 23 Januari 2024 siang.
Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan informasi kalau mobil yang membawa narkoba jenis sabu pada Senin sore
“Melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota melakukan penyetopan dan dilakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam di letakan di bagasi mobil,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka ini terindikasi merupakan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini langsung mengawal narkoba dari Malaysia,” tambahnya.
Usai narkoba jenis sabu sampai di Riau tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo, dan rencananya hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang.
“Tujuan persisnya saat ini masih kita kembangkan,” katanya.
Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta.
“Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta, ” terangnya.
Di sisi lain, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya yaitu dengan tersangka M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram.
“Kita amankan, Sabtu (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyhdam di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan,” bebernya.
Kemudian juga amankan tersangka Allan Nurin di AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Palembang, Sabtu 13 Januaro 2024 dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
Terakhir tersangka Deni Saputra diamankan di Jalan Palembang-Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3717 gram.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” sambungnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Harapan saja seluruh polsek bisa berkontribusi, dalam pemberantasan narkotika,” tutupya.