OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia.
Kabupaten Ogan Ilir juga menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada serentak di Indonesia.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, Kabupaten Ogan Ilir akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Iya benar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya, Minggu, 4 Februari 2024.
“Memang saat ini kami masih fokus untuk penyelenggaraan Pemilu, tapi sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir, yaitu, pembahasan anggaran penyelenggaraan Pilkada dengan Pemkab Ogan Ilir.
“Kita sudah melakukan pembahasan anggaran dengan pihak Pemkab Ogan Ilir,” lanjutnya lagi.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, adalah, perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada 26 Januari 2024.
Kemudian, penyusunan Peraturan penyelenggaraan pemilihan yang berakhir pada 18 November 2024.
Untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, akan dilakukan pada17 April 2024 hingga 5 November 2024 mendatang.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dilakukan 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.