Kejari Musnahkan Barang Bukti Ungkap Kasus 2023, Barang Haram ini Mendominasi

OGANILIR, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti pada di Halaman Kejari Ogan Ilir. Selasa, 23 Januari 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kajari Ogan Ilir, Nur Surya. Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum  tahun 2023 yang status hukumnya telah inkrah.

Nur Surya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sejumlah kejahatan, termasuk narkoba dan penggunaan senjata ilegal.

“Barang buktinya mencakup sabu, ekstasi, senjata tajam, dan senjata api,” terangnya dengan tegas.

Dalam konteks narkoba, pemusnahan melibatkan jumlah yang cukup signifikan.

Barang bukti sabu yang dihancurkan sebanyak 257,214 gram, ekstasi sebanyak 25,302 gram, dan ganja sebanyak 12,78 gram. Selain itu, terdapat senjata tajam sebanyak 37 buah dan satu senjata api.

Proses pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Nur Surya, masih ada barang bukti lain yang tengah dalam proses persidangan. Dirinya uga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir.

“Tentu, tujuan dari mengundang para Forkopimda ini adalah untuk bersilaturahmi dalam menyambut Pemilu 2024,” ungkap Nur Surya.

Dalam konteks narkoba, Nur Surya mengingatkan bahwa bahaya narkoba merajalela, merambah ke berbagai kalangan usia dari anak-anak hingga orang dewasa.

Terlebih lagi, dengan mendekatnya Pemilu 2024, penanganan kejahatan narkoba menjadi semakin penting untuk mencegah pengaruh buruknya terhadap masyarakat.

“Narkoba saat ini sudah merajalela, mulai dari anak usia dini hingga dewasa. Anak muda lagi ngetrend saat ini,” lanjutnya, seraya mengatakan perlu adanya pemberikan perhatian khusus pada rentanitas generasi muda terhadap ancaman narkoba.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar tindakan formalitas hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ogan Ilir, Dany Dwi Yanuar mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara yang telah mencapai putusan inkrah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari penanganan 118 perkara yang telah mencapai keputusan inkrah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung,” papar Dany.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait