OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Kehadiran PT Simians Medica di Kelurahan Payaraman Barat Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, menjadi keuntungan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Karena, dengan adanya PT Simians Medica di Kabupaten Ogan Ilir menandakan bahwa salah satu perusahaan asing ini, percaya untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Ogan Ilir.
Menindaklanjuti kehadiran PT Simians Medica di Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, melakukan pemeriksaan pembangunan gedung PT Simians Medica.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Ruslan, melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Yeni Novitasari, melakukan pemeriksaan pembangunan milik PT Simians Medica di Kecamatan Payaraman.
Ditambahkan Yeni, dalam melakukan pemeriksaan pembangunan gedung PT Simians Medica yang terdapat di Kecamatan Payaraman ini, pihaknya menggandeng tim penilik bangunan gedung.
Menurut Yeni, berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan langsung di lapangan, ternyata perizinan yang diperoleh PT Simians Medica ini telah lengkap dan tidak ada masalah lagi.
“Tidak ada masalah lagi, karena izinnya sudah lengkap,” sebutnya.
Adapun perizinan yang dimaksud oleh Yeni adalah perizinan yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Izin mereka dari pusat, BKSDA lengkap,” katanya lagi.
Kemudian, terkait lokasi PT Simians Medica yang terletak di Kecamatan Payaraman ini, ternyata sangat jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga, keberadaan PT Simians Medica ini tidak akan mengganggu pemukiman penduduk.
“Kalau soal bangunannya dijamin aman. Kalau perizinan mereka tidak lengkap, kami tidak akan memberikan rekomendasi pembangunan gedung,” paparnya.
Dan menurut informasi yang didapat oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, pihak PT Simians Medica telah mengurus perizinan perusahaan mereka selama lebih kurang dua tahun lamanya, hingga perizinan pun didapat.
“Kalau kami sudah memberikan rekomendasi bahwa bangunannya sesuai teknis, barulah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin PBG,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Santi Novita Sari mengungkapkan, pihaknya belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung terhadap PT Simians Medica.
“Belum ada (perizinan, red), kita masih menunggu,” terangnya.