Deretan Aksi Kriminal Mantan Napi di Sumsel Usai Bebas dari Penjara

Liputan6.com, Palembang – Kebijakan pemerintah dengan membebaskan para narapidana (napi) dalam program Asimilasi pencegahan Corona Covid-19, ternyata dimanfaatkan beberapa napi untuk kembali melakukan tindakan kriminal, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).Seperti AG (24), warga Jalan Blabak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ini baru saja menghirup udara bebas dari balik bui.

Sayangnya, kesempatan untuk menata hidup baru ini disia-siakan AG. Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) ini kembali berulah. Napi yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ini, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II, Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi, mengatakan AG ditangkap karena kembali melakukan curanmor. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (11/4/2020), di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Sumsel. Saat hendak mencuri sepeda motor milik HS (43), aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar. “Pelaku langsung menjadi bulan-bulanan massa. Dia merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya, Minggu (12/4/2020). Petugas yang mendapatkan laporan dari warga, langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Ketika akan dibawa ke Mapolsek IT 2 Palembang, AG berusaha kabur. Sehingga petugas terpaksa menembakkan kedua kakinya, saat akan melarikan diri. Aksi curanmor ini ternyata sudah menjadi keahlian AG. Karena dia sudah tiga kali masuk penjara, dengan kasus curanmor di Kota Palembang. “Padahal AG baru empat hari menghirup udara bebas dari balik penjara. Dari pengakuannya, dia tidak punya uang setelah ke luar penjara, jadi dia mencuri lagi,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Yaitu tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek IT II untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus kriminal juga dilakukan napi program asimilasi di Kota Lubuklinggau Sumsel, yaitu RI (20), warga Jalan Pattimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat Sumsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *