Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN, karena Apa?

PALEMBANG, iNews.id – Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tujuh tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kepada pihak kepolisian. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel lantaran waktu penyidikan telah habis, sehingga terbit P20 dan berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel.

“Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk juga Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, (15/6/2023).

Dijelaskan Vanny, sebelumnya pihak penyidik dari Kejati Sumsel juga telah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan yang penuntut umum dinilai belum lengkap. Maka, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, berikut petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel,” katanya.

Diungkapkan Vanny, Jaksa Kejati Sumsel juga sebelumnya telah menerbitkan P20 pada 30 Maret 2023 lalu lantaran tidak ada tindak lanjut dari penyidik untuk memenuhi bukti petunjuk sesuai petunjuk dan pemberitahuan jaksa.

“Kita tidak tahu persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk dari Jaksa Kejati Sumsel,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *