SUMEKS.CO – Kedua Perwira Pertama (Pama) Polri, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin dicopot usai viral.
Dengan jabatan bergengsi itu keduanya harus lengser setelah viral lantaran membuat keributan dengan mahasiswi Polsri di tempat hiburan malam di Jalan R Soekamto, Palembang, pada Kamis 29 Januari 2024.
Pencopotan terhadap Kasat Reskrim dan Kasar Resnarkoba Polres Banyuasin ini bisa jadi pelajaran untuk anggota Polri lain.
Ini karena para angota dilarang bermain ke tempat hiburan malam (THM) tanpa perintah tugas resmi dari pimpinan.
Terlebih lagi sampai terjadi keributan dan viral di sosial media, tentu akan menjadi boomerang dan merugikan beberapa pihak.
Dikutip dari Sumatera Ekspres.id, mantan Kapolres Muratara mengatakan jauh sebelumnya, dirinya sudah secara langsung memberikan imbauan kepada anggota Polres Banyuasin dan polsek jajarannya untuk mematuhi perintah.
Itulah mengapa setelah ada kejadian yang viral melibatkan anggota Polres Banyuasin ini langsung ditarik ke Polda Sumsel.
Kedua Pama Polri itu ditarik ke Polda Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dimana jika memang benar terbukti bersalah maka, keduanya harus siap menerima sanksi.
Diketahui, kedua kasat itu dimutasi ke Polda Sumsel berdasar surat telegram (ST) Kapolda Sumsel, nomor ST/162/II/KEP/2024, yang ditandatangani Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo SIK MSi, tertanggal Senin, 26 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STK dimutasi sebagai Panit 2 Unit 5 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang sebagai gantinya adalah AKP Teguh Prasetyo, dari Kanit 3 Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumsel.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK dimutasi menjadi Panit 1 Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dimana jabatannya kemudian diisi oleh Kasat Resnarkoba Polres OKI AKP Najamudin SH.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan 2 kasat Polres Banyuasin sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan dengan mengikuti semua tahapan.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari kedua pama Polri Polres Banyuasin tersebut.
Selanjutnya hal ini akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumsel dan menunggu putusan persidangan.
Mahasiswi yang menjadi korban mengaku dikeroyok 2 kasat dan Bhayangkari dari AKP KA.
Kronologi versi pelapor, Mutiara Rizki Agustina Harahap melintasi meja rombongan terlapor, yang sedang berdiri.
Setelah itu ada yang menyiram pelapor pakai air dari ice bucket hingga menyebabkan keributan dan akhirnya mereka diusir keluar oleh sekuriti setempat.
Tak sampai disitu saja keributah berlanjut, di parkiran, pelapor mengaku dikeroyok dengan cara rambutnya dijambak, dan dimaki dengan kata-kata kasar.
Sehingga besoknya mereka melaporkan AKP YS, AKP KA ke SPKT dan Propam Polda Sumsel.
Salah satu anggota tersebut namun membantah keterangan pelapor bahkan dirinya menduga kejadian tersebut seakan-akan sudah diatur oleh pelapor.
Diakuinya ternyata sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pihak pelapor untuk mediasi dan tidak kunjung ada titik temu.
Kasus ini akan segera terungkap usai rekaman CCTV di TKP diperiksa oleh penyidik.











