Tuntutan Indra Kenz: 15 Tahun Bui dan Denda Rp 10M!

Jakarta – Indra Kenz yang kerap sesumbar dengan jargon ‘Murah Banget!’ kini dihadapkan tuntutan pidana 15 tahun penjara di kasus Binomo. Tak hanya itu, dia juga terancam tumtutan membayar Rp 10 miliar!

Tuntutan dibacaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Bacaan Lainnya

| Baca Juga : KPK Usut Kasus Suap Rp 100 M Eks Anggota DPR Terkait Pembelian Pesawat Garuda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Indra Kenz Dituntut Bayar Denda Rp 10 M

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Jaksa.

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.

| Baca Juga : Digelar Bulan Depan, Begini Persiapan KTT G20 di Bali

Didakwa Judi Online-Hoax dan TPPU

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *