KPK Usut Kasus Suap Rp 100 M Eks Anggota DPR Terkait Pembelian Pesawat Garuda

Jakarta – KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat airbus di PT Garuda Indonesia (PT GI) tahun 2010-2015. KPK menyebut ada anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga menerima Rp 100 miliar.

“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

| Baca Juga : Jokowi Mau Setop Ekspor Tembaga, Ternyata Ini Pentingnya Buat RI

Bacaan Lainnya

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” ungkap Ali.

Dia tak menjelaskan dugaan suap itu diterima berapa orang. Menurutnya, penyidikan ini dilakukan dengan kerja sama lintas negara.

“Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ali menjamin KPK segera mengumumkan duduk perkara hingga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Ali mengatakan penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti. Dia berharap semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

“KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik,” ujarnya.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Belakangan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi lantaran merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun. Selain Emir, Kejagung turut menetapkan sejumlah pihak lainnya.

“Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

| Baca Juga : Perusahaan besar Ikut Main di Industri Beras, Buwas: Mereka Merusak Harga

Pihak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka di kasus korupsi PT Garuda Indonesia, yaitu:

Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012;

Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan

Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *