PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi .

Simak informasi mengenai jadwal, syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 berikut ini.

Diketahui, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Melalui tayangan YouTube Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan akan dibuka pada minggu ketiga bulan November.

Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, rekrutmen PPPK Guru dimulai dengan tahap pendataan guru seluruh Indonesia.

“Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November,” jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

Syarat

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.

Mekanisme pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade.

“Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.” ujar Nunuk.

Pesertanya mekanisme seleksi pertama ialah guru lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ialah THK II guru sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.

Mekanisme kedua, berupa seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

“Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).” jelasnya.

Kemudian mekanisme ketiga, berupa seleksi tes.

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Peserta seleksi mekanisme ketiga ini yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *