JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah flyer soal larangan bagi personel TNI Angkatan Laut (AL) menggunakan sejumlah aplikasi media sosial yang diunggah pengguna Twitter @txtdrberseragam ramai diperbincangkan.
Dalam flyer tersebut menyebutkan bahwa personel TNI AL diimbau agar tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live, baik untuk kegiatan kedinasan atau pun pribadi.
Belakangan diketahui bahwa larangan tersebut merupakan prodak kebijakan lama, tepatnya pada tahun 2020.
“Itu kebijakan lama, sekarang sudah boleh,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022) siang.
Perwira tinggi bintang satu ini menjelaskan, TNI AL terus berupaya untuk beradaptasi terhadap perkembangan arus informasi di media sosial.
Oleh karena itu, kata Julius, TNI AL kini memperbolehkan personelnya menggunakan aplikasi Tiktok dengan catatan harus pandai memilah mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dikonsumsi publik.
Menurutnya, keberadaan media sosial menjadi sarana informasi untuk mendidik, mencerahkan, dan menumbuhkan masyarakat akan semangat nasionalisme.
Selain itu, TikTok juga dianggap menjadi media yang sangat efektif bagi TNI AL untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
“TikTok sangat efektif, sangat efektif, sehingga sekarang boleh,” kata Julius.
Dari penelusuran Kompas.com, banyak pengguna TikTok yang memuat konten mengenai aktivitas militer Indonesia.
Salah satu pengguna TikTok di kalangan militer, yakni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memiliki sekitar 236.900 pengikut di TikTok.