Permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi ini membuat Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Syarifudin sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya harus menjalani hukuman berbeda.
Eddy dan Syafarudin sebelumnya telah menang dalam banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Eddy divonis hakim dengan hukuman selama 12 tahun penjara, turun menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 218 juta.
Syafarudin juga mendapatkan potongan masa tahanan usai menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi membenarkan permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak oleh Mahkamah Agung yang diterima pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Menurut Sahlan, putusan dari MA menguatkan dari hasil memori banding sebelumnya.
“Benar, berkas Kasasinya sudah kami terima untuk dua terdakwa kasus korupsi masjid Sriwijaya. Hasilnya menolak permohonan kasasi keduanya,” kata Sahlan lewat pesan singkat, Senin (26/9/2022).
Tertulis petikan dalam laman situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tulis petikan tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Moch Radyan juga membenarkan bahwa permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah inkracht,” ujarnya.