– Seorang pria berinisial RSW (28) warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual pada seorang anak di bawah umur.
Tak hanya melakukan aksi asusila, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu juga sempat memukul dan mengancam korbannya untuk tak melaporkan aksi bejatnya ke keluarganya.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kuburan di dekat rumah pelaku.
“Tempat kejadian perkaranya di sebuah makam dekat rumah tersangka di Kecamatan Wonosari. Korban umur lima tahun,” ujarnya saat TribunJogja.com temui di Mapolres setempat, Jumat (30/12/2022) sore.
Menurutnya, saat melakukan aksi tak senonoh itu, RSW mengikat kaki dan tangan korbannya menggunakan tali rafia serta memukulnya hingga korban tak berdaya.
Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi menambahkan kejadian pencabulan pada anak di bawah umur itu terjadi pada Juli 2022 dan baru dilaporkan akhir Desember 2022.
Awalnya korban tak mau menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, namun beberapa waktu lalu korban akhirnya bercerita ke orangtuanya, sehingga keluarga korban membuat laporan ke Polres Klaten.
“Pelaku ini terbiasa menonton film orang dewasa. Dia juga tak punya istri atau teman perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa memilukan itu bermula ketika pelaku sedang bekerja membersihkan rumput di sekitar rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya tak jauh dari lokasi pelaku bekerja.
“Korban lalu diajak ke makam dengan cara digandeng, setiba di makam pelaku melakukan aksinya,” imbuhnya.
Seusai melancarkan aksinya, RSW yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pergi meninggalkan korbannya begitu saja.
Tidak berselang berapa lama, korban dibantu-teman-temannya untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
“Yang menolong korban, teman-teman sebayanya,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian lalu meringkus tersangka di rumahnya pada kamis (29/12/2022).
“Saat ditangkap tersangka sempat ingin kabur, tapi berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.
Sementara itu, RSW mengakui sering menonton film dewasa bersama temannya sehingga tak mampu mengendalikan nafsunya.
“Saya sekali, saat itu pusing saat melakukan. Saya menyesal. Saya belum minta maaf,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RSW disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)












