“Kita sudah menyampaikan kekecewaan itu saat audiensi dengan Jaksa tadi di Kantor Kejari Sikka,” katanya.
Pihaknya berharap agar hakim menghukum terdakwa seumur hidup. Sebab dampak yang dialami oleh keluarga korban sangat besar, tak kehilangan anggota keluarga tetapi juga hidup dalam ketakutan jika suatu saat pelaku bebas dari tahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka Mario membenarkan bahwa JPU telah menuntut terdakwa Julius 18 tahun penjara.
Namun, Mario tidak menjelaskan alasan mengapa terdakwa dituntut seperti itu.
“Posisinya sekarang itu besok agendanya pledoi, kita tuntut 18 tahun dibuktikan dengan pasal 340,” katanya.












