Arman Hanis: Ferdy Sambo Dkk Sudah di Bareskrim Jelang Diserahkan ke Kejaksaan
Polri bakal melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, kliennya bersama 4 tersangka lain telah tiba di Bareskrim Polri.
“Pak Sambo sudah ada, sudah nyampe. Iya, semua tersangka sudah ada,” kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (5/10)
Dia menyebut, penyerahan para tersangka bakal dilakukan di Bareskrim. Meski demikian, Arman mengaku belum mengetahui di mana kliennya bakal ditahan usai diserahkan ke kejaksaan.
“Itu kewenangan dari pihak kejaksaannya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap dua bakal dilangsungkan di Bareskrim Polri.
“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok pukul 13.00 WIB di lobi Bareskrim,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
“Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
“Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap,” kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.