Penangkapan Narkoba di BTS Ulu Musi Rawas, Sabu Disembunyikan di Kamar Mandi

MUSI RAWAS- Polisi melakukan penangkapan narkoba di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Dalam penangkapan kasus narkoba itu, Polisi mengamankan Miroki Prayuda (23) warga Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura)

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, AKP Herman menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 02 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Dikatakan AKP Herman, BB tersebut ditemukan di rumahnya dalam kondisi terbungkus plastik klip di belakang kamar mandi rumahnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui benar bahwa BB tersebut adalah miliknya.

“Tersangka di tangkap Tim Eagle di kediamannya di Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu,” ungkap Kasat.

Dijelaskan AKP Herman, penangkapan tersebut, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

“Dari laporan ini, anggota langsung meluncur ke rumah tersangka. Setiba di lokasi petugas melihat tersangka dan tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka,” jelas Kasat.

Setelah berhasil mengamankan tersangka sambung AKP Herman, petugas pun dilakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan BB dibelakang kamar mandi rumah tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,45 Gram.

“Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura. Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegas Kasat.

Lebih lanjut AKP Herman mengatakan, atas kepemilikan sabu tersebut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancamannya  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800 juta,” tutup Kasat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *