Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka peluang untuk menambah daftar tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang tersangka terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dua di ataranya merupakan hakim agung bernama Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka menangani perkara kasasi perdata dan pidana KSP Intidana.












