Sedangkan perkiraan kepadatan lalu lintas dan puncak liburan Tahun Baru diperkirakan terjadi antara 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2024.
Akan tetapi, Aries menyatakan Korlantas Polri juga memperhitungkan jika ada kelompok masyarakat yang memilih waktu liburan di luar prediksi jadwal itu.
Aries mengimbau supaya masyarakat yang melakukan perjalanan dalam masa libur Natal dan Tahun baru mempersiapkan diri, kelengkapan, kondisi kendaraan, serta perhitungan yang matang.
Menurut dia hal itu patut dilakukan guna menghindari kepadatan di jalan akibat hal-hal sepele, seperti kehabisan bahan bakar, kendaraan rusak atau mogok, kartu e-tol yang tidak terisi dan hal-hal lainnya.












