Koleksi Mobil Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan telah melakukan proses pencopotan jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Langkah tersebut diambil karena Eko dinilai kerap memamerkan harta kekayaannya di akun media sosial pribadinya.

Dalam konferensi pers Rabu, 1 Maret 2023, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menginstruksikan agar segera mencopot atau membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Eko sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu. Dia mejabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta sejak April 2022 lalu. Sebelumnya dia bertugas di Bea Cukai Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Darmanto memiliki sembilan koleksi mobil. Dari total tersebut, ada lima koleksi mobil klasik yang dimiliki oleh pejabat Bea Cukai tersebut.

Kelima koleksi mobil klasik itu adalah Jeep Willys tahun 1944, Chevrolet Apache tahun 1957, Dodge Fargo tahun 1957, Chevrolet Bell Air tahun 1955, dan Ford Bronco tahun 1972. Tiga model terakhir ia dapatkan secara bekas.

Selain itu, Eko Darmanto juga memiliki empat koleksi mobil lain di dalam garasinya. Model tersebut adalah BMW sedan tahun 2018, Mercedes-Benz tahun 2018, Toyota Fortuner tahun 2019, dan Mazda 2 tahun 2019.

Jika dijumlahkan secara total, koleksi mobil Eko Darmanto mencapai Rp 2,9 miliar. BMW sedan menjadi koleksi mobil termahalnya dengan banderol sebesar Rp 850 juta. Sedangkan koleksi mobil termurahnya adalah Jeep Willys dan Ford Bronco yang sama-sama dihargai Rp 150 juta.

Terlepas dari itu, pada 31 Desember 2021, harta Eko Darmanto mencapai Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *