Gegara Lirikan, Gerombolan Pemuda Teriak Klitih Lalu Keroyok Pria di Jetis

Empat dari lima pemuda diamankan polisi setelah mengeroyok pemuda lantaran tak terima dilirik. Salah seorang pelaku bahkan masih tergolong anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Keempat pelaku tersebut antara lain AK (22), MA (18), dan SA alias Acong (28). Adapun untuk pelaku ABH yakni WB (17). Keempatnya merupakan warga Jetis, Kota Jogja. Adapun satu orang berinisial V masih dalam pengejaran polisi.

Akibat pengeroyokan itu, korban GB (21) warga Turi Sleman, harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito. Korban mengalami luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan sembilan jahitan, dan luka lebam di bagian wajah dan badan.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto menjelaskan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (9/7/2023) pukul 00.30 WIB. Kronologinya berawal dari rombongan korban yang hendak mencari tempat nongkrong.

“Pada waktu korban dan rekannya (pelapor) sampai Jalan AM Sangaji, di utara tugu itu salah satu dari si pengendara sepeda motor sempat melirik ke kelompok pelaku seolah-olah kelompok korban menantang,” jelas Mardiyanto saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (14/8/2023).

Rombongan pelaku yang sedang nongkrong di depan warung kopi kemudian membalas lirikan itu dengan berteriak ‘Woi’. Namum hal tersebut tidak dihiraukan rombongan korban yang terus berjalan ke arah selatan Tugu Jogja.

Rombongan pelaku pun langsung mengejar korban. Sesampainya di depan Hotel Kumbokarno, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi pelapor ditabrak oleh pelaku ABH hingga jatuh.

“Pada saat jatuh lalu ada teriakan klitih-klitih, secara otomatis langsung dilakukan pengeroyokan, ada yang mukul tendang dan sebagainya, dan sempat dibuka bajunya untuk mencari senjata yang dibawa korban ternyata korban tak membawa senjata tajam,” jelasnya.

“Tapi karena sudah banyak massa atau banyak orang di sekitaran TKP sehingga korban pun tidak bisa melawan atau (memberi) penjelasan,” lanjut Mardiyanto.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan tim Polsek Jetis langsung mengamankan para pelaku. Dari penyelidikan diketahui ada beberapa orang dikenal korban dengan ciri-ciri yang disebutkan.

“Pelaku lima orang yang satu anak-anak itu kita titipkan BPRSW. Satu inisial V sementara kita masih lakukan pencarian. Identitas alamat sudah kita kantongi,” ujarnya.

Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *